Untukmu IT Helpdesk
This Page Cannot Be Displayed
Based on your corporate access policies, access to this web site ( http://friendster.com/ ) has been blocked because the web category “Blogs & Forums” is not allowed.
If you have questions, please contact your corporate network administrator and provide the codes shown below.
Notification codes: (1, WEBCAT, BLOCK-WEBCAT, 0×008f3941, 1219746650.711, AAAH0gAAAAAAAAAAyf8AEP8AAAA=, http://friendster.com/)
Rule Proxy kantor sudah semakin menggila, bukan cuma friendster, youtube dan kaskus, tapi sudah merambah semua situs-situs penyedia mp3, semua situs jejaring sosial,blog serta forum. entah mungkin suatu saat google juga akan di block oleh mereka.
Apa karyawan sudah begitu parahnya sehingga semua itu harus di block? apa tidak bisa dibuat semacam timing rule, misalkan jam istirahat proxy aakan allow all access.
Arrhhhhgggg…
Kalo untuk semacam manusia seperti “aku” yang sebagian hidupnya ada di sini, dunia bit-bit, pembatasan-pembatasan itu sudah merupakan hal yang keterlaluan.
Emang kita ini robot apa?
Manusia, pekerja akan mencari hiburan disaat senggang agar tidak stress, dan masing2 individu mengimplementasikan dengan cara yg berbeda, ada yg puas cuma baca detik, kompas, liputan6 aja ada yg cuma chatingan. Ada yang biasa cari-cari mp3 lagu-lagu kesukaan, nulis blog dan blogwalking atau googling sesuatu hal yang biasanya solusinya nemu di forum.
Saya rasa ngga cuma saya yang merasa kurang setuju dengan block-block situs yang notabene bukan sama-sekali merupakan situs porno atau ilegal.
Trus sebenarnya ini Nodin (Nota Dinas) -nya sapa yang mengatus blocking2 situs yang tak terhitung jumlahnya itu?
AWAS YA, GW DAH APPLY BROADBAND MATRIX 3,5G!!!






